Lembaga ini memiliki kedudukan yang kuat, karena telah termaktup dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya dalam Pasal 56 ayat (1), (2), (3), dan (4). Pasal 56 (3) menyebutkan bahwa: ”Komite sekolah/madrasah, sebagai lembaga mandiri, dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan”.
Secara terperinci berdasarkan Keputusan Mendiknas Nomor 044/U/2002, keberadaan komite sekolah berperan sebagai berikut:
a. Pemberi pertimbangan (Advisory Agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan.
b. Pendukung (Supporting Agency) baik yang berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
c. Pengontrol (Controlling Agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
d. Mediator (Mediator Agency) antara pemerintah (Executive) dengan masyarakat di satuan pendidikan.5
Untuk menjalankan perannya komite sekolah mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. Mendorong perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
b. Melakukan kerja sama dengan masyarakat (perorangan/organisasi/dunia usaha) dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
c. Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat.
d. Memberikan masukan, pertimbangan dan rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai: a). kebijakan dan program pendidikan; b). rencana anggaran pendidikan dan belanja madrasah (RAPBM); c). Kriteria kinerja satuan pendidikan; d). criteria tenaga kependidikan; e). hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan.
e. Mendorong orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan.
f. Menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
g. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.6
Dalam era otonomi daerah ini, dimana sekolah memiliki otonomisasi dan ruang gerak yang lebih besar dalam penyelenggaraan pendidikan. Melalui paradigma Manajemen Berbasis Madrasah (MBM) madrasah diberi kesempatan seluas-luasnya untuk mengurus dan mengatur pelaksanaan pendidikan pada masing-masing madrasah.
Dengan kondisi seperti itu, komite sekolah akan dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai penunjang dalam pelaksanaan proses pembelajaran yang sejalan dengan kondisi dan permasalahan lingkungan masing-masing madrasah. Komite sekolah dapat melaksanakan fungsinya sebagai partner dari kepala madrasah dalam mengadakan sumber-sumber daya pendidikan dalam rangka melaksanakan pengelolaan pendidikan yang dapat mewujudkan fasilitas bagi guru dan siswa untuk belajar sehingga pembelajaran menjadi semakin efektif.
Adanya sinergi antara komite sekolah dengan madrasah melahirkan tanggung jawab bersama antara madrasah dan masyarakat sebagai mitra kerja dalam membangun pendidikan. Dari sini masyarakat akan dapat menyalurkan berbagai ide dan partisipasinya dalam memajukan pendidikan di daerahnya.
Secara lebih rinci, Ace Suryani dan Dasim Budimansyah (2004) yang dikutip oleh Chasbullah melukiskan beberapa indikator dari peran komite sekolah sebagai berikut:
Peran Komite sekolah |
Fungsi Manajemen |
Indikator Kerja |
Sebagai Advisory Agency (pemberi pertimbangan) | 1. PerencanaanSekolah |
Ikut mensahkan RAPBS bersama kepala sekolah |
2. Pelaksanaan Program
Kurikulum PBM dan Penilaian |
|
|
3. Pengadaan Sumber DayaPendidikan (SDM dan anggaran) |
Memberikan pertimbangan tentang anggaran yang dapat dimanfaatkan di madrasah |
|
Sebagai Supporting Agency (pendukung) | 1. Sumber Daya |
Mobilisasi tenaga kependidikan non guru di madrasah |
2. Sarana dan Prasarana |
Evaluasi pelaksanaan dukungan |
|
3. Anggaran |
|
|
Sebagai Controlling(pengontrol)
|
1. Kontrol terhadap Perencanaanmadrasah
|
|
|
||
2. Kontrol terhadap pelaksanaan Program madrasah |
|
|
Mediator Agency | 3. Kontrol terhadap Output Pendidikan |
|
1. Perencanaan |
|
|
2. Pelaksanaan Program |
|
|
3. Sumber Daya |
|